š„ Ad Art Organisasi Pemuda
PesertaMusyawarah Besar Anggota ke 2 FORUM PEMUDA MAHASISWA LINGKAR TAMBANG (FPMLT-langgikima) adalah : Peserta penuh yang terdiri dari seluruh Pemuda dan Mahasiswa langgikima yaitu. Desa molore,molore pantai, lameruru dan ngapainia. Peserta peninjau yang terdiri dari undangan dan pemuda, mahasiswa yang bukan berasal dari
ANGGARANDASAR (AD) BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN. Pasal 1 Nama. Organisasi ini bernama Tangan Kita. Pasal 2 Waktu dan Tempat. Tangan Kita didirikan pada tanggal 26 September 2020 dan diresmikan pada tgl 27 Desember 2020 di Majlis Taālim Mustabrokul Uālum Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Pasal 3
ADART KARANG TARUNA 2017-2020 ANGGARAN DASAR. KARANG TARUNA āKARYA MUDAā Dsn. Plaosan Ds. Jetis Kec. Dagangan Kab. Madiun 63172 Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang
Mengimplementasikanamanah Musyawarah Daerah XII Pemuda/KNPI Kabupaten Banggai Tahun 2012 utamanya Pokok-pokok Organisasi dan Program Kerja kedalam konsep yang lebih detail, terencana dan terukur untuk mencapai Visi dan Misi KNPI Banggai Periode 2012-2015, maka menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kabupaten KNPI Kabupaten
1 Kelompok Gerakan Peduli Lingkungan Hidup ini apabila diperlukan penambahan maupu pemecatan anggota harus melalui keputusan Badan Pendiri. 2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur
Sementaraitu Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang Moch Imron siap menghadapi gugatan tersebut. Ia meyakini Muscab sah dan sesuai AD/ART organisasi. āAkan kita hadapi di pengadilan. Bagaimana bisa kami dinilai tidak sah kalau faktanya kami sudah dilantik oleh ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan ada SK,ā katanya yakin.
ADART; Struktur Organisasi; Organisasi Sayap. BPAN; Perempuan AMAN; Kabar. Budaya; Politik; Undharasa (Opini) Galeri; Kontak; AD/ART. Search for: Search. Pos-pos Terbaru. Pembacaan Babad Tawangalun Lintas Budaya : Membuka Tabir Sejarah, Merajut kebhinekaan; AMAN dan BPAN Banyuwangi Siap Mendirikan Sekolah Adat; Angklung Caruk Menolak
Bacajuga: Ali Fanser Ketua Pemuda Bravo 5 Sempat Sundul Anak Anggota DPR hingga Berdarah Atas insiden itu, Kevin menyebutkan beberapa poin penting terkait kasus penganiayaan yang menimpa Justin Frederick yakni: Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang
Organisasipemuda karang taruna berfungsi sebagai wadah pembinaan para pemuda atau pemudi di desa atau kelurahan tersebut. Pemuda Karang Taruna disini, tentunya mengambil serta Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i 5Kementerian Agama Republik Indonesia, AL-Qurāan
5qTG.
HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR X ORGANISASI KEMASYARAKATANPEMUDA PANCASILA HOTEL SULTAN Jakarta, 25-28 Oktober 2019> ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA> KEPUTUSAN KETUA UMUM TERPILIH> KEPUTUSAN FORMATUR> KEPUTUSAN HASIL KERJA FORMATURSekali Layar Terkembang Surut Kita BerpantangDAFTAR ISI>> LAMBANG NEGARA Hal 1>> PANCASILA Hal 2>> TEKS PROKLAMASI Hal 3>> PEMBUKAAN UUD 1945 Hal 4>> LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA Hal 5>> MARS PEMUDA PANCASILA Hal 6>> ANGGARAN DASAR Hal 7-16>> ANGGARAN RUMAH TANGGA Hal 17 - 56>> KEPUTUSAN KETUA UMUM TERPILIH Hal 57 - 58>> KEPUTUSAN FORMATUR Hal 59 - 60>> KEPUTUSAN HASIL KERJA FORMATUR Hal 61 - 71Sekali Layar Terkembang Surut Kita BerpantangLAMBANG NEGARAGARUDA PANCASILA 1PANCASILA 2TEKS PROKLAMASI 345MARS PEMUDA PANCASILA Mars PEMUDA PANCASILAD = do Lirik & Lagu Rizi Hamdani4/4 Mars Penuh Semangat Arans Anwar Siregar Ide Amran YS A D Fb/c Bm A D A vocal Intro musik Bm A D A Bb Em6/B C 0 0 0 05 1A D Fb6/C si- Pe D A/C 11 1 1 5 05 2 22 2 2 2 4 3 2 03 la Ge- mu-da Panca- nera- si muda Indonesia Pe-G Fb/C Em A 3 03 E E7 A la Pem4 44 4456 5 2 2 2 22 3 2 5 05 5 05ngamal pengaman panca-si - bela idiologi ne ga ra Pe la Pe- A/CD Fb/C Bm A D A Bb Em6/B C 3 03 11 11 1 2 2 2 22 4 3 2 03 ma se- mu - da Panca - si- ngabdi nusa dan bang sa I- DG B/Fb Em A Em A D 44 4 56 5 2 22 2 2 32 1 11 krar ki ta ber- sa tia pada Sumpah Pemu - da seka- DBG Em/B C A/C A D44 4 42 3 05 22 2 12 3 01li la yar terkem- bang- su- rut ki ta berpan tang i DG B/Fb Em A EA 4 44 42 5 55 44 4 4 4 76 5 0 tu semboyan berju - ang, Esa hilang dua ter bi- lang DCD A A GA 4 4 4 4 43 3 05 22 43 2 01 Panca si la Aba - di I- tu te- kad-ka - mi Hi -Em A7 D D A7 Bb Bm6/B A 4 4 56 1 05 77 7 76 7 1 0 dup bārani ma - ti Panca - Si - la Aba - diA7 Bb Bm6/B A D Bbmaj-7 CD7 7 7 7 67 1 0 Rit. ........................ Panca-si la A - ba - di 6HASIL KEPUTUSAN MUHSYaAsWiAlRPAHleBnESoARI X ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA ANGGARAN DASAR ORMAS PEMUDA PANCASILASekali Layar Terkembang Surut Kita BerpantangKEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR X ORMAS PEMUDA PANCASILA Nomor 07/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019 Tentang HASIL KERJA KOMISI A ORGANISASI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA, setelah Menimbang a Bahwa Musyawarah Besar Ormas PEMUDA PANCASILA adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ormas PEMUDA PANCASILA di tingkat Nasional, yang diadakan sekali dalam waktu 5 lima tahun. b Bahwa Musyawarah Besar Ormas PEMUDA PANCASILA Komisi āAā membahas dan merampungkan Rancangan Materi Bahasan tentang ke-organisasi-an yang meliputi Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara memilih Ketua Umum M ajelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA serta Tim Formatur. c Bahwa berdasarkan Pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b, butir di atas, maka diperlukan Keputusan Musyawarah Besar X Pemuda Pancasila tentang Hasil Kerja Komisi ā A Organisasi.Mengingat 1. Anggaran Dasar BAB XI pasal 20 ayat 1 2. Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila, Bab XX Pasal 61 ayat butir b 3. Peraturan organisasi Pemuda Pancasila Nomor 01/PO/MPN- PP/XII/2016, Bab VIII Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17Memperhatikan 1. Surat Keputusan Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA ,No. tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA 2. Surat Keputusan Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA ,No. tentang Komposisi dan Personalia Panitia Pengarah SC dan Panitia Pelaksana OC Musyawarah Besar X 3. Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA Nomor 02/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019, tentang Jadwal Acara. 4. Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA , Nomor 03/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019, tentang Tata Tertib. 5. Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA Nomor 06/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019 tentang Komisi- Komisi dan Anggota Komisi-Komisi. 76. Pendapat dan Pemikiran dari Peserta yang tumbuh dan berkembang secara dinamis dalam Sidang Pleno III Komisi āAā 7. Hasil rapat team penyelaras AD/ART MUBES-X MEMUTUSKANMenetapkan Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA tentang Hasil Kerja Komisi A Organisasi.Pertama Hasil kerja Komisi A Organisasi Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA terdiri dari 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas PEMUDA PANCASILA 2. Kriteria, persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA masa bakti 2019 ā Hasil Kerja Komisi A Organisasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana Keputusan Musyawarah Besar X Ormas PEMUDA PANCASILA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2019 PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH BESAR X ORMAS PEMUDA PANCASILA dto dtoGunung Hutapea Iqbal Hanaļ¬ Hasibuan Ketua Sekretaris dto dto dtoLasman Napitupulu Shibali Drs. Nazarudin Anggota Anggota Anggota 8Lampiran Keputusan Musyawarah Besar X Ormas Pemuda Pancasila, No. 07/KPTS/MUBES-X/PP/X/2019 tentang Hasil Kerja Komisi A Organisasi. ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahandalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidaksesuai dengan perikemanusiaan dan Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang sejak berabad-abad dicapaidengan korban jiwa, raga, air mata dan harta benda yang tak cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkanmasyarakat adil dan makmur berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktubdalam Pembukaan Undang-Undang Dasar karena itu, dengan sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggungjawab sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami warga NegaraIndonesia yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkanPancasila dan UUD 1945, mempersatukan diri dalam Organisasi Kemasyarakatanbernama PEMUDA PANCASILA yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 NamaOrganisasi Kemasyarakatan Ormas ini bernama PEMUDA PANCASILA. Pasal 2 WaktuOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA didirikan pada tanggal 28Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 KedudukanOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berkedudukan di Wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan di Luar Negeri apabila diperlukan. 9BAB II ASAS, DASAR DAN TUJUAN Pasal 4 AsasOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berasaskan Pancasila. Pasal 5 DasarOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berdasarkan Undang-UndangDasar 1945. Pasal 6 TujuanOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA bertujuan untuk 1 Menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,2 Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BAB III BENTUK, SIFAT DAN CIRI Pasal 7 BentukOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berbentuk OrganisasiKemasyarakatan berbasis massa. Pasal 8 SifatOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA bersifat independen, sukarela,sosial, mandiri dan demokratis. Pasal 9 CiriOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berciri patriotik, militan,persaudaraan, inovatif, kreatif dan terbuka tanpa mempermasalahkan perbedaan ras,suku, agama, golongan, profesi dan status sosial. BAB IV POKOK-POKOK PERJUANGAN Pasal 10Pokok-pokok perjuangan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA 1 Mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai Falsafah hidup Bangsa dan Ideologi Negara. 102 Mengimplementasikan UUD 1945 sebagai dasar Negara dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Menjaga Kedaulatan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Melahirkan kader PEMUDA PANCASILA sebagai Kader Bangsa yang handal dan terampil berpartisipasi menggerakkan pembangunan nasional untuk terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan anggota secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga besar Ormas PEMUDA PANCASILA. BAB V IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN Pasal 11Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA memiliki Ikrar, Tekad,Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan yang diatur dalam AnggaranRumah Tangga. BAB VI LAMBANG, ATRIBUT DAN KARTU TANDA ANGGOTA Pasal 12 LambangOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA mempunyai Lambang yangdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 13 AtributOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA memiliki Atribut yang merupakanidentitas organisasi berupa pataka, panji-panji, pakaian seragam, papan nama, kopsurat, stempel, dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 14 Kartu Tanda AnggotaOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA menerbitkan Kartu TandaAnggota KTA sebagai legalitas diri keanggotaan, yang diatur dalam AnggaranRumah Tangga. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 151 Keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA terdiri dari a Anggota Biasa b Anggota Kader 11c Anggota Kehormatan d Anggota Luar Biasa2 Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEDAULATAN Pasal 161 Kedaulatan tertinggi Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah dalam perwakilan Majelis Pimpinan dan/atau Musyawarah Luar Biasa sesuai dengan tingkatannya2 Kedaulatan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA setingkat Kecamatan, Kelurahan/ Desa melalui Rapat Pemilihan Pengurus.3 Kedaulatan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA setingkat Dusun / Rukun Warga melalui Rapat Pemilihan Langsung oleh anggota.4 Kedaulatan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA disetiap negara di Luar Negeri berada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Perwakilan Organisasi, Perwakilan Anggota dan/atau Perseorangan. BAB IX JENJANG DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 17Jenjang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA di setiap tingkatansebagai berikut 1 Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.2 Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.3 Tingkat Kabupaten / Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.4 Tingkat Kecamatan atau yang setingkat, berkedudukan di wilayah Kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang.5 Tingkat Kelurahan/Desa atau yang setingkat, berkedudukan di wilayah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Pimpinan Ranting.6 Tingkat Rukun Warga atau yang setingkat, berkedudukan di wilayah Dusun / Rukun Warga dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.7 Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA di Luar Negeri yang berkedudukan di suatu Negara dan/atau di Negara Bagian dipimpin oleh Perwakilan Luar Negeri setingkat Majelis Pimpinan Wilayah. Pasal 18 Susunan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA di setiap tingkatan sebagai berikut 121 Tingkat Nasional a Majelis Pimpinan Nasional b Majelis Pertimbangan Organisasi c Dewan Kehormatan d Dewan Pakar 2 Tingkat Provinsi dan Perwakilan Luar Negeri a Majelis Pimpinan Wilayah b Majelis Pertimbangan Organisasi c Dewan Pakar 3 Tingkat Kabupaten/Kota a Majelis Pimpinan Cabang b Majelis Pertimbangan Organisasi c Dewan Pakar 4 Tingkat Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting, a Pimpinan b Penasehat Pasal 19 Susunan Pengurus, tugas dan wewenang Majelis Pimpinan, Majelis Pertimbangan Organisasi, Dewan Pakar, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting, dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB X PERANGKAT ORGANISASI Pasal 201 Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA mempunyai Perangkat Organisasi.2 Perangkat Organisasi dibentuk untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA.3 Perangkat Organisasi terdiri dari a SAPMA Organisasi Otonom b SRIKANDI Organisasi Otonom c Organisasi SOSIAL POLITIK Organisasi Otonom d Lembaga KOTI Mahatidana e Badan Profesi f Badan Non Profesi g Yayasan h Koperasi.4 Ketentuan tentang Perangkat Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA BAB XI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 21Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILApada Tingkat Nasional terdiri dari 1 Musyawarah Besar MUBES2 Musyawarah Besar Luar Biasa MUBESLUB 133 Musyawarah Pimpinan Paripurna MPP4 Rapat Kerja Nasional RAKERNAS5 Rapat Pleno6 Rapat Koordinasi Pasal 22Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILApada Tingkat Wilayah terdiri dari 1 Musyawarah Wilayah MUSWIL2 Musyawarah Wilayah Luar Biasa MUSWILLUB3 Rapat Kerja Wilayah RAKERWIL4 Rapat Pleno5 Rapat Koordinasi Pasal 23Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILApada Tingkat Cabang terdiri dari 1 Musyawarah Cabang MUSCAB2 Musyawarah Cabang Luar Biasa MUSCABLUB3 Rapat Kerja Cabang RAKERCAB4 Rapat Pleno5 Rapat Koordinasi Pasal 24Rapat-rapat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA pada TingkatPimpinan Anak Cabang terdiri dari 1 Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang2 Rapat Pleno3 Rapat Koordinasi Pasal 25Rapat-rapat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA pada TingkatPimpinan Ranting terdiri dari 1 Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting, apabila Pimpinan Anak Ranting belum terbentuk dihadiri dan dipilih langsung oleh anggota sesuai ketentuan3 Rapat Pengurus Pimpinan Ranting. Pasal 26Rapat-rapat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA di Tingkat AnakRanting terdiri dari1 Rapat Pemilihan Pengurus2 Rapat Anggota 14Pasal 27Jenis, kekuasaan, wewenang dan peserta Musyawarah-musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XII KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 28 KuorumKuorum musyawarah dan Rapat Pemilihan Pengurus dinyatakan sah apabila dihadirioleh minimal 2/3 dua pertiga dari jumlah unsur utusan. Pasal 29 Pengambilan Keputusan1 Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat dilakukan secara musyawarah untuk Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir. BAB XIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 30 Keuangan1 Keuangan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA diperoleh dari a Uang pangkal dan uang iuran anggota b Sumbangan Sukarela Pengurus dan Anggota c Sumbangan yang tidak mengikat d Usaha-usaha yang Keuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 31 Kekayaan Organisasi1 Kekayaan Organisasi PEMUDA PANCASILA adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak, yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan Apabila terjadi pembubaran atau pembubaran diri pada Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa yang mengatur hal tersebut. BAB XIV KETENTUAN KHUSUS Pasal 32Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, hanyadapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa. 15Pasal 331 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dan atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah MPW dan/atau 2/3 dua per tiga dari jumlah Khusus untuk pembubaran organisasi yang dimaksud pada ayat 1 harus dihadiri oleh 3/4 tiga perempat dari jumlah unsur Pengambilan keputusan untuk pembubaran organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus disetujui oleh 3/4 tiga perempat dari jumlah unsur utusan yang hadir. BAB XV PENUTUP Pasal 34Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga. Pasal 351 Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2019PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH BESAR X ORMAS PEMUDA PANCASILA dto dtoGunung Hutapea Iqbal Hanaļ¬ Hasibuan Ketua Sekretaris dto dto dtoLasman Napitupulu Shibali Drs. Nazarudin Anggota Anggota Anggota 16HASIL KEPUTUSAN MUHSYaAsWiAlRPAHleBnESoARI X ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA ANGGARAN RUMAH TANGGA ORMAS PEMUDA PANCASILASekali Layar Terkembang Surut Kita BerpantangANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA BAB I IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN, SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN Pasal 1 IkrarOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sebagai penerus perjuangancita-cita bangsa yang bersemangatkan Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908,Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,mempunyai Ikrar - Bertanah Air Satu, Tanah Air Berbangsa Satu, Bangsa Berbahasa Satu, Bahasa Ber-Ideologi Satu, Ideologi Pancasila. Pasal 2 TekadOrganisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA bertekad mempertahankanPancasila sebagai Ideologi bangsa yang abadi. Pasal 3 SemboyanSemboyan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA āSekali LayarTerkembang Surut Kita Berpantangā, yang menegaskan OrganisasiKemasyarakatan PEMUDA PANCASILA pantang menyerah dalam memperjuangkancita-cita bangsa. Pasal 4 Salam Perjuangan Salam perjuangan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA terdiri dari ; Salam Nasional dan Salam Organisasi 1 Pada pembukaan acara Diawali dengan pekik āMerdekaā 1 x dijawab dengan pekik āMerdekaā 1 x, dilanjutkan dengan pekik āPancasilaā 3 x, dijawab dengan pekik āAbadiā 3 x. 2 Pada penutupan acara Diawali dengan pekik āPancasilaā 3 x, dijawab dengan pekik āAbadiā 3 x, dilanjutkan dengan pekik āMerdekaā 1 x dijawab dengan pekik āMerdekaā 1x. 17Pasal 5 Lagu PerjuanganLagu perjuangan sebagai lagu wajib Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah "Mars PEMUDA PANCASILAā dan āPutra Putri Indonesiaā yangsudah dibakukan Notasi dan Liriknya. BAB II LAMBANG, ATRIBUT DAN KARTU TANDA ANGGOTA Pasal 6 Lambang1 Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA, adalah lambang Pancasila di dalam Perisai dan di bagian atas bertuliskan PEMUDA PANCASILA.2 Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan ksatria.3 Perisai Pancasila sesuai dengan makna Pertahanan dan Perlindungan terhadap Ideologi dan Dasar Negara.4 Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya a. Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. c. Pohon beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan Persatuan Indonesia. d. Kepala Banteng berwarna hitam dengan dasar warna merah melambangkan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan. e. Padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau / putih dengan dasar warna putih melambangkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pasal 7 Atribut1 Stempel a Bentuk bulat, didalamnya terdapat lambang PEMUDA PANCASILA dengan diameter 4,5 cm. b Tinta stempel berwarna merah.2 Panji-panji Kebesaran Ormas PEMUDA PANCASILA a Pataka Pataka adalah Panji dengan Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA, terbuat dari bahan bludru berwarna dasar merah darah yang di tepinya diberi rumbai, dengan ketentuan sebagai berikut 1 Lambang PEMUDA PANCASILA yang dibordir terletak simetris di tengah ukuran pataka. 2 Tulisan PEMUDA PANCASILA terletak simetris di atas Lambang PEMUDA PANCASILA, yang dibordir dengan warna hitam. 3 Tulisan jenjang dan/atau perangkat organisasi, terletak simetris di bawah lambang PEMUDA PANCASILA, dibordir dengan warna kuning emas. 4 Tulisan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Rukun Warga/Dusun atau nama lain yang setingkat dengan itu terletak simetris di bawah Jenjang dan/atau perangkat organisasi, dibordir dengan warna kuning emas. 185 Ukuran pataka dibuat dengan perbandingan panjang dan lebar adalah 3 tiga 2 dua. b Bendera Bendera adalah Panji dengan Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA terbuat dari bahan kain berwarna dasar merah darah, dengan ketentuan sebagai berikut 1 Lambang PEMUDA PANCASILA terletak di tengah, simetris kiri kanan dari ukuran bendera. 2 Ukuran bendera dengan perbandingan panjang dan lebar adalah 3 tiga 2 dua. 3 Tulisan PEMUDA PANCASILA terletak di bawah lambang berwarna Plang papan nama Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut a Terbuat dari plat besi atau bahan lain yang kuat dan tidak mudah lapuk, berukuran perbandingan panjang dan lebar adalah 3 tiga 2 dua. b Warna dasar merah darah. c Lambang PEMUDA PANCASILA terletak di tengah simetris kiri kanan dari ukuran plang. d Tulisan jenjang dan/atau perangkat organisasi terletak simetris di bawah lambang, berwarna hitam. e Tulisan PEMUDA PANCASILA terletak simetris di bawah tulisan jenjang dan/atau perangkat organisasi, berwarna putih. f Tulisan nama daerah terletak simetris di bawah tulisan PEMUDA PANCASILA, berwarna hitam. g Tulisan alamat sekretariat terletak simetris di bawah tulisan nama daerah, berwarna Seragam organisasi terdiri dari a Seragam Upacara dan/atau acara resmi dalam ruang tertutup terdiri atas - Safari atau jas setelan warna biru gelap. - Jas atau safari loreng yang dikombinasikan dengan celana panjang atau rok warna hitam. b Seragam Lapangan, terdiri atas - Baju lengan pendek dan lengan panjang / kaos loreng PEMUDA PANCASILA yang dikombinasikan dengan celana panjang atau rok warna hitam. c Seragam Penugasan Khusus, terdiri atas - Seragam lengkap loreng PEMUDA PANCASILA dengan Baret berwarna Merah darah lis putih untuk anggota KOTI. - Seragam lengkap hitam PEMUDA PANCASILA dengan pet hitam dan atau topi lapangan untuk anggota KOTI Terlatih Khusus. d Penutup Kepala, terdiri atas Baret berwarna merah darah lis putih, topi lapangan hitam, topi pet hitam dan topi pet loreng PEMUDA PANCASILA. e Penempatan identitas pada seragam terdiri dari - Lengan kanan Badge Garuda Pancasila di dalam bulatan hitam, dengan dasar warna putih. - Lengan kiri Ciri dan Nama wilayah masing-masing dengan dua bendera Merah Putih bersilangan, yang harus terdaftar di Majelis Pimpinan Nasional. - Dada kanan Nama anggota dan jabatan - Dada kiri Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Pengaturan, penggunaan serta penyesuaian tentang Atribut diatur dalam Peraturan Organisasi PO. 19Pasal 8 Kartu Tanda Anggota1 Kartu Tanda Anggota berwarna dasar loreng PEMUDA PANCASILA dengan mencantumkan Lambang PEMUDA Desain Kartu Tanda Anggota dibuat ol eh Majelis Pimpinan Nasional PEMUDA PANCASILA untuk selanjutnya diterbitkan dan diadministrasikan oleh Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Kartu Tanda Anggota d itandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional bersama Ketua dan Sekretaris Majelis Pimpinan Wilaya Organisasi Kemasyarakatan EMUDA Penerbitan Kartu Tanda Anggota dilakukan sesuai Peraturan Organisasi PO. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 9Keanggotaan Ormas PEMUDA PANCASILA terdiri dari 1 Anggota Biasa2 Anggota Kader3 Anggota Luar Biasa4 Anggota Kehormatan Pasal 10Anggota Biasa adalah 1 Setiap Warga Negara Indonesia yang menyatakan persetujuan dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, semua Peraturan dan ketentuan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA.2 Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota biasa.3 Telah melunasi uang pangkal anggota.4 Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota biasa apabila memiliki Kartu Tanda Anggota yan g diterbitkan, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional, Ketua, dan Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. Pasal 11Anggota Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan danpelatihan kaderisasi serta mendapatkan Sertiļ¬kat Kader. Pasal 121 Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang telah berbuat sesuatu yang luar biasa di bidang kemanusiaan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan nilai kepada peradaban serta ingin memberi pengabdian yang tinggi melalui Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA Anggota Luar Biasa diajukan/diusulkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA kepada dan/atau oleh Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA untuk mendapatkan status keanggotaannya serta Tanda Penghargaan Anggota Luar Biasa. 203 Tanda Penghargaan Anggota Luar Biasa ditetapkan/diberikan oleh Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA, setelah mempertimbangkan, memperhatikan, menelaah dan menilai perbuatan dan penemuannya. Pasal 131 Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang karena jabatannya, dedikasinya, kontribusinya atau ketokohannya yang dinilai layak mendapatkan Kehormatan dari Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA kepada dan/atau oleh Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA untuk mendapatkan status keanggotaannya serta Tanda Penghargaan Anggota Kehormatan. Pasal 14Keanggotaan Perangkat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA 1 SAPMA Diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SAPMA2 SRIKANDI Diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SRIKANDI3 Lembaga KOTI Mahatidana diatur dalam dalam Peraturan Organisasi PO4 Badan Profesi diatur dalam Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga dan/atau Kode Etik masing-masing.5 Yayasan Diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan6 Koperasi Diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 15 Hak Anggota1 Setiap Anggota Biasa mempunyai hak a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. b. Memperoleh perlindungan, pembelaan, bimbingan dan pembinaan dari organisasi. c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan kader. d. Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. e. Memilih Ketua dan Pengurus pada tingkat Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting Apabila Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting belum deļ¬nitif f. Menjadi pengurus pada tingkat Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting kecuali Ketua dan Sekretaris g. Dalam hal poin f belum terpenuhi maka akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organosasi PO h. Membela diri.2 Setiap Anggota Kader mempunyai hak a Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. b Memperoleh perlindungan, pembelaan, bimbingan dan pembinaan dari organisasi. c Mengikuti pendidikan dan kaderisasi. 21d Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. e Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan pengurus f. Membela diri3 Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak a Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. b Memperoleh perlindungan, pembelaan, bimbingan dan pembinaan dari organisasi. c Dapat Mengikuti pendidikan dan kaderisasi. d Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. e Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi. f Membela Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak a Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. b Menghadiri acara-acara organisasi baik diundang maupun tidak diundang. c Mendapatkan pembelaan dan perlindungan apabila yang bersangkutan membutuhkan. Pasal 16 Kewajiban Anggota 1 Setiap Anggota Biasa berkewajiban a Menghayati, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua ketentuan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. b Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar. c Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi. d Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. e Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. f Melaksanakan tugas-tugas organisasi serta menjaga harkat, martabat dan kehormatan organisasi. g Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi. h Membayar uang Setiap Anggota Kader berkewajiban a Menghayati, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta semua ketentuan organisasi. b Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar. c Melaksanakan Pokok-Pokok Perjuangan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA secara pro-aktif. d Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. e Menjaga harkat, martabat dan kehormatan organisasi serta menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. f Membayar iuran. g Melaksanakan tugas-tugas dalam acara dan kegiatan organisasi setiap saat. 3 Setiap Anggota Luar Biasa berkewajiban a Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. 22c Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. d Menjaga reputasinya sebagai Anggota Luar Biasa. 4 Setiap Anggota Kehormatan berkewajiban a Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi. c Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi. d Menjaga reputasinya sebagai Anggota Kehormatan. BAB V BERHENTINYA KEANGGOTAAN Pasal 17Anggota dinyatakan berhenti apabila1 Meninggal dunia2 Atas permintaan sendiri secara tertulis3 Diberhentikan oleh Majelis Pimpinan Nasional melalui Rapat Pleno setelah mempertimbangkan usul jenjang Organisasi dibawahnya karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan -peraturan Organisasi dan/atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik Organisasi, Berkhianat kepada Bangsa dan Negara.4 Menjadi anggota Organisasi lain yang sejenis, kecuali organisasi historis dan keagamaan yang diakui negara. BAB VI SANKSI-SANKSI DAN REHABILITASI Pasal 18 Jenis Sanksi ā Sanksi 1. Sanksi terhadap Anggota 2. Sanksi terhadap Individu Pengurus 3. Sannksi terhadap Struktur, Lembaga & Badan Pasal 191 Bentuk Sanksi-sanksi a. Pemberhentian sementara skors. - Penarikan Kartu Tanda Anggota KTA dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan organisasi selama masa skors. - Tidak diperkenankan mengenakan atribut organisasi selama masa skors. b. Pemecatan. - Pencabutan Kartu Tanda Anggota KTA. - Hilang seluruh hak keanggotaannya.2 Dasar Pemberian Sanksi Sanksi terhadap anggota didasarkan pada a. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. b. Melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan organisasi, Bangsa dan Negara Republik Indonesia.3 Wewenang Pemberian Sanksi 23a. Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul jenjang organisasi dibawahnya. b. Pemecatan dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul jenjang organisasi dibawahnya.4 Rehabilitasi Rehabilitasi terhadap anggota yang dipecat atau dicabut keanggotaannya sebagaimana dimaksud BAB VI Pasal 18 di atas, dilakukan melalui prosedur a. Anggota yang dipecat atau dicabut keanggotaannya dapat mengajukan keberatan/pembelaan diri untuk memperoleh rehabilitasi kepada Majelis Pimpinan Nasional. b. Jika rehabilitasi tidak mendapatkan persetujuan Majelis Pimpinan Nasional, maka yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam forum Musyawarah Besar.5 Prosedur dan mekanisme pemberian sanksi dan rehabilitasi keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Pasal 20 Sanksi Terhadap Individu Pengurus1 Bentuk Sanksi-Sanksi Sanksi terhadap individu pengurus terdiri dari a Teguran tertulis b Diberhentikan sementara sebagai pengurus c Diberhentikan tetap sebagai pengurus d Dipecat dari Dasar Pemberian Sanksi Sanksi terhadap individu pengurus didasarkan pada a Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga b Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tanggung-jawab jabatannya. c Melakukan tindakan yang merugikan Wewenang Pemberian Sanksi a MPO Tingkat Nasional dapat memberikan teguran terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional atas masukan dari jenjang organisasi dibawah melalui Majelis Pimpinan Wilayah. b Teguran tertulis terhadap Ketua dijenjang organisasi, dilakukan oleh jenjang organisasi setingkat diatasnya. c Pemberhentian sementara sebagai individu pengurus dilakukan melalui keputusan Rapat Pleno dan/atau Rapat-rapat sesuai jenjangnya. d Pemberhentian tetap sebagai individu pengurus dilakukan oleh Ketua masing- masing jenjang organisasi melalui Rapat Pleno / Rapat-rapat. e Jika individu pengurus melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2, keanggotaannya dapat dicabut. f Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pemberian sanksi terhadap Ketua setingkat dibawah jenjangnya, maka jika dianggap tidak memenuhi dasar-dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2, dapat dibatalkan oleh jenjang organisasi setingkat di Prosedur, mekanisme tentang pemberian sanksi dan rehabilitasi terhadap individu pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi. 24Pasal 21 Sanksi Terhadap Struktur, Lembaga & Badan1 Bentuk Sanksi-sanksi Sanksi terhadap Struktur, Lembaga & Badan, terdiri dari a Teguran tertulis b Pembekuan2 Dasar Pemberian Sanksi a Tidak melaksanakan keputusan Musyawarah-musyawarah, Rapat-rapat, Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh MPN, dan Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Majelis Pimpinan. b Membuat kebijakan dan melakukan aktiļ¬tas yang merugikan organisasi. c Tidak memenuhi persyaratan organisasi dalam melaksanakan Musyawarah- musyawarah dan Wewenang Pemberian Sanksi a Pembekuan kepengurusan terhadap suatu jenjang organisasi dilakukan oleh jenjang organisasi setingkat di atasnya. b Apabila pembekuan Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada butir a tidak memenuhi dasar-dasar dalam Pasal 20, ayat 2, butir a, butir b dan butir c yang dapat dibuktikan oleh jenjang setingkat di atas pengurus yang mengeluarkan pembekuan, maka pembekuan itu dinyatakan batal. c Dalam hal pembekuan terhadap Struktur, Lembaga & Badan oleh Majelis Pimpinan, dan kemudian MPO menilai bahwa pembekuan tersebut tidak sesuai Pasal 21, ayat 2, butir a, butir b dan butir c, maka MPO dimasing- masing Tingkatan dapat mengusulkan kepada Majelis Pimpinan Setingkat Diatasnya untuk mendapat pertimbangan agar keputusan tentang pembekuan tersebut ditinjau kembali. d Majelis Pimpinan melakukan telaah terhadap usul MPO sesuai tingkatanya untuk menjadi pertimbangan Pengambilan Prosedur dan mekanisme pemberian Sanksi Terhadap Struktur, Lembaga & Badan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB VII KADER Pasal 221 PEMUDA PANCASILA adalah sumber kader bangsa yang melahirkan pejuang- pejuang penerus cita-cita Pendiri Bangsa untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.2 Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku penggerak, pemikir, penggagas dan pelaksana tugas organisasi yang siap menjadi kader bangsa dan pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.3 Kader Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA ialah anggota PEMUDA PANCASILA yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal PEMUDA PANCASILA.4 Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mendewasakan, memandirikan dan mengakarkan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.5 Klasiļ¬kasi Kader, terdiri dari a Kader Pratama b Kader Madya 25c Kader Utama d Kader Khusus6 Kualiļ¬kasi Kaderisasi diselenggarakan dan dilaksanakan secara berjenjang7 Penyelenggara dan Pelaksana Kaderisasi Ormas PEMUDA PANCASILA adalah Majelis Pimpinan bersama Badan Pelaksana Kaderisasi.8 Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PO. BAB VIII PERSYARATAN DAN PEMBENTUKAN JENJANG ORGANISASI Pasal 23 Persyaratan1 Tingkat Nasional sekurang-kurangnya mempunyai 3/4 Majelis Pimpinan Wilayah dari jumlah Provinsi Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai 3/4 Majelis Pimpinan Cabang dari jumlah Kabupaten/Kota di Tingkat Cabang sekurang-kurangnya mempunyai 3/4 Pimpinan Anak Cabang dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Tingkat Pimpinan Anak Cabang sekurang-kurangnya mempunyai 3/4 Pimpinan Ranting dari jumlah Kelurahan/Desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu dan/atau telah memiliki anggota minimal sebanyak 150 seratus lima puluh Tingkat Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya mempunyai 3/4 Pimpinan Anak Ranting dari jumlah Rukun Warga/Dusun/Lingkungan/Lorong atau sebutan lain yang setingkat dengan itu dan/atau telah memiliki anggota minimal 50 orang Tingkat Pimpinan Anak Ranting yaitu Rukun Warga/Dusun/Lingkungan/Lorong atau nama lain yang setingkat dengan itu, memiliki minimal 10 sepuluh orang anggota. a Apabila tidak memenuhi syarat minimal tersebut, maka dapat menggabungkan 2 dua Rukun Warga/Dusun/ Lingkungan/Lorong atau nama lain yang setingkat dengan itu dengan anggota minimal 15 orang. b Apabila masih belum juga memenuhi syarat minimal, maka dapat menggabungkan 3 tiga Rukun Warga/Dusun/ Lingkungan/Lorong atau nama lain yang setingkat dengan itu dengan anggota minimal 20 orang. Pasal 24 Pembentukan Jenjang1 Pembentukan jenjang organisasi dilakukan oleh satu tingkat diatasnya diatur dalam Peraturan Pembentukan jenjang organisasi di wilayah pemekaran dan daerah khusus diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB IX MASA BAKTI Pasal 25Masa bakti kepengurusan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagaiberikut 261 Majelis Pimpinan Nasional 5 lima tahun2 Majelis Pimpinan Wilayah 5 lima tahun3 Majelis Pimpinan Cabang 4 empat tahun4 Pimpinan Anak Cabang 3 tiga tahun5 Pimpinan Ranting 2 dua Pimpinan Anak Ranting 2 dua tahun. BAB X BIDANG-BIDANG Pasal 261 Bidang-Bidang Tingkat Majelis Pimpinan terdiri dari a Bidang Organisasi & Keanggotaan b Bidang Kaderisasi c Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional d Bidang Hukum, HAM dan Hubungan Lembaga Negara e Bidang dana, Sarana dan Prasarana f Bidang Ekonomi, UMKM, dan Tenaga Kerja g Bidang Sumber Daya Mineral dan Pertambangan h Bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia, Pariwisata dan Seni Budaya i Bidang Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana j Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan k Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa l Bidang Keagamaan dan Kerohanian m Bidang Pemberdayaan Perempuan n Bidang Ke-Pemuda & Olah Raga o Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wilayah, Cabang dan Anak Cabang2 Bidang-bidang di tingkat Pimpinan Anak Cabang terdiri dari a Bidang Organisasi dan Keanggotaan b Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM. c Bidang Perekonomian dan Pengembangan Usaha d 1 satu Bidang lainnya sesuai potensi daerah3 Di tingkat Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting tidak ada bidang, kecuali penugasan. BAB XI SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PIMPINAN DAN PENGURUS Pasal 27Susunan dan Komposisi Majelis Pimpinan, adalah sebagai berikut Majelis Pimpinan Nasional 1 1 satu orang Ketua Umum2 4 empat orang Wakil Ketua Umum yakni Wakil Ketua Umum Bidang poin b, c, d, k, dan n 27Wakil Ketua Umum Bidang il, l, ,m Wakil Ketua Umum Bidang poin e, f, g, dan j Wakil Ketua Umum Bidang poin a, h, o, p, q, r dan s3 19 Sembilan belas orang Ketua Bidang a Bidang Organisasi, Keanggotaan b Bidang Kaderisasi c Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional d Bidang Hukum, HAM dan hubungan Lembaga Negara e Bidang dana, Sarana dan Prasarana f Bidang Ekonomi, UMKM, dan Tenaga Kerja g Bidang Sumber Daya Mineral dan Pertambangan h Bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia, Pariwisata dan Seni Budaya i Bidang Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana j Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan k Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa l Bidang Agama dan Kerohanian m Bidang Pemberdayaan Perempuan n Bidang Ke-Pemudaan & Olah Raga o Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wilayah Sumatera p Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wilayah Jawa, Bali, NTB q Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wilayah Kalimantan r Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wilayah Sulawesi, Gorontalo s Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Wilayah NTT, Maluku, Papua4 1 satu orang Sekretaris Jenderal5 19 Sembilan belas orang Wakil Sekretaris Jenderal6 1 satu orang Bendahara Umum7 5 lima orang Wakil Bendahara Umum8 Anggota masing-masing Bidang disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 28Majelis Pimpinan Wilayah 1 1 satu orang Ketua2 4 empat Orang Wakil Ketua Wakil Ketua Bidang poin a, b, c, d dan k Wakil Ketua Bidang poin il,l m dan n Wakil Ketua Bidang poin e, f, g dan j Wakil Ketua Bidang poin h dan o3 Beberapa orang Ketua Bidang a Bidang Organisasi, Keanggotaan b Bidang Kaderisasi c Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional d Bidang Hukum, HAM dan hubungan Lembaga Negara e Bidang dana, Sarana dan Prasarana f Bidang Ekonomi, UMKM, dan Tenaga Kerja g Bidang Sumber Daya Mineral dan Pertambangan h Bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia, Pariwisata dan Seni Budaya i Bidang Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana j Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan k Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa l Bidang Agama dan Kerohanian 28m Bidang Pemberdayaan Perempuan n Bidang Ke-Pemudaan & Olah Raga o Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Cabang disesuaikan dengan potensi Cabang4 1 satu orang Sekretaris5 Beberapa orang Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Bidang6 1 satu orang Bendahara7 3 tiga orang Wakil Bendahara8 Anggota masing-masing Bidang disesuaikan dengan potensi Wilayah. Pasal 29Perwakilan Luar Negeri 1 PEMUDA PANCASILA Perwakilan Luar Negeri berkedudukan setingkat Majelis Pimpinan Pembentukan, Susunan dan Komposisi Pengurus, serta wewenang dan tugas pokok Perwakilan Ormas PEMUDA PANCASILA di luar negeri diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 30Majelis Pimpinan Cabang 1 1 satu orang Ketua2 3 tiga Orang Wakil Ketua3 Beberapa orang Ketua Bidang a Bidang Organisasi, Keanggotaan b Bidang Kaderisasi c Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Nasional d Bidang Hukum, HAM dan hubungan Lembaga Negara e Bidang dana, Sarana dan Prasarana f Bidang Ekonomi, UMKM, dan Tenaga Kerja g Bidang Sumber Daya Mineral dan Pertambangan h Bidang Pendidikan, Sumber Daya Manusia, Pariwisata dan Seni Budaya i Bidang Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana j Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan k Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa l Bidang Agama dan Kerohanian mBidang Pemberdayaan Perempuan n Bidang Ke-Pemudaan & Olah Raga o Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Anak Cabang disesuaikan dengan potensi Anak Cabang4 1 satu orang Sekretaris5 Beberapa orang Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Bidang6 1 satu orang Bendahara7 3 tiga orang Wakil Bendahara8 Anggota masing-masing Bidang disesuaikan dengan potensi Anak Cabang Pasal 31a 1 satu orang Ketuab 2 dua orang Wakil Ketua 29 Wakil Ketua Bidang 1 dan 2 Wakil Ketua Bidang 3 dan 4c 4 empat orang Ketua Bidang 1 Bidang Organisasi dan Keanggotaan 2 Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM. 3 Bidang Perekonomian dan Pengembangan Usaha 4 1 satu Bidang lainnya sesuai potensi daerah d 1 satu orang Sekretaris e 2 dua orang Wakil Sekretaris f 1 satu orang Bendahara g 2 dua orang Wakil Bendahara h 3 tiga orang anggota masing-masing bidang dan/atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 32 Pimpinan Ranting a 1 satu orang Ketua b 1 satu orang Wakil Ketua c 1 satu orang Sekretaris d 1 satu orang Wakil Sekretaris e 1 satu orang Bendahara Pasal 33 Pimpinan Anak Ranting a 1 satu orang Ketua b 1 satu orang Wakil Ketua c 1 satu orang Sekretaris d 1 satu orang Wakil Sekretaris e 1 satu orang Bendahara Pasal 34 Perubahan Susunan dan Komposisi Majelis Pimpinan dan Pengurus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tentang Jabatan Lowong, Rangkap Kepengurusan dan Pergantian Pengurus Antar Waktu disemua tingkatan. BAB XII SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI, DEWAN PAKAR DAN PENASEHAT Pasal 35 Majelis Pertimbangan Organisasi1 Majelis Pertimbangan Organisasi adalah badan ditingkat Majelis Pimpinan Ormas PEMUDA PANCASILA diangkat oleh Ketua Umum/Ketua Terpilih dan/atau bersama-sama Formatur sesuai jenjangnya. 2 Komposisi Majelis Pertimbangan Organisasi adalah Tokoh -tokoh PEMUDA PANCASILA yang mempunyai wibawa, pengaruh dan berjasa terdiri dari a. 1 satu orang Ketua b. 4 empat orang Wakil Ketua c. 1 satu orang Sekretaris d. 1 satu orang Wakil Sekretaris, dan e. Anggota-anggota terdiri dari 4 Kelompok Kerja menyesuaikan dengan Pembidangan Wakil Ketua Umum. 30Pasal 36Dewan Kehormatan1. Dewan Kehormatan Adalah wadah di tingkat Majelis Pimpinan Nasional, diangkat oleh Ketua Umum/Ketua Terpilih dan/atau bersama Formatur2. Susunan dan Komposisi Dewan Kehormatan adalah orang-orang yang memiliki pengalaman Organisasi baik dari internal dan eksternal, terdiri dari a Ketua b Anggota ā Anggota Pasal 37Dewan Pakar1 Dewan Pakar adalah Wadah ditingkat Majelis Pimpinan Ormas PEMUDA PANCASILA diangkat oleh Ketua Umum/Ketua Terpilih dan/atau bersama-sama Formatur sesuai Susunan dan Komposisi Dewan Pakar adalah orang- orang yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus dibidangnya untuk mendukung peran pelaksanaan program Organisasi terdiri dari a. Ketua b. Sekretaris c. Anggota-anggota Pasal 38Penasehat Organisasi1 Penasehat Organisasi berada di tingkat Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting diangkat oleh Ketua Terpilih dan/atau bersama-sama Formatur sesuai Susunan dan Komposisi Penasehat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah Ketua dan Pengurus Pimpinan pada periode sebelumnya, Pejabat daerah, dan Tokoh Masyarakat yang di anggap berjasa bagi Organisasi terdiri dari a. 1 satu orang Ketua b. 1 satu orang Wakil Ketua c. 1 satu orang Sekretaris d. Anggota-anggota BAB XIIIPERANGKAT ORGANISASI Pasal 39Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA mempunyai PerangkatOrganisasi yang terdiri dari 1 SAPMA Organisasi Otonom2 SRIKANDI Organisasi Otonom3 Lembaga SOSIAL POLITIK Organisasi Otonom4 Lembaga KOTI Mahatidana5 Badan Profesi6 Badan Non Profesi7 Yayasan8 40 Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa SAPMA PEMUDA PANCASILA1 Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa SAPMA PEMUDA PANCASILA adalah perangkat organisasi non profesi yang bersifat otonom, berada dibawah naungan Ormas PEMUDA PANCASILA, yang berstruktur dan berjenjang, memiliki AD/ART Yang dimaksud dengan berstruktur dan berjenjang adalah perangkat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA yang terikat dengan struktur organisasi dan jenjang kepengurusan mulai tingkat nasional sampai terendah sebagaimana diatur di dalam AD/ART Ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SAPMA PEMUDA PANCASILA yang harus sama dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah a Mukadimah. b Azas, Dasar, dan Tujuan, c Pokok-pokok Perjuangan, d Ikrar, Tekad, Semboyan, S alam Perjuangan, dan Lagu Masa bakti kepengurusan diatur dalam AD/ART SAPMA PEMUDA PANCASILA5 Kepengurusan SAPMA PEMUDA PANCASILA pada Tingkat Nasional disahkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kepengurusan SAPMA PEMUDA PANCASILA Tingkat Wilayah dan Cabang sesuai dengan hasil keputusan musyawarah pada tingkatannya disahkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh kepengurusan SAPMA PEMUDA PANCASILA satu tingkat di SAPMA PEMUDA PANCASILA adalah representasi Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA pada wadah berhimpun organisasi kepemudaan dan wadah berhimpun lainnya, baik di pusat maupun di daerah, yang selanjutnya diatur keberadaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 41 SRIKANDI PEMUDA PANCASILA1 SRIKANDI PEMUDA PANCASILA adalah perangkat organisasi non profesi yang bersifat otonom, berada dibawah naungan Ormas PEMUDA PANCASILA, yang berstruktur dan berjenjang, memiliki AD/ART Yang dimaksud dengan berstruktur dan berjenjang adalah perangkat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA yang terikat dengan struktur organisasi dan jenjang kepengurusan mulai tingkat nasional sampai terendah sesuai dengan yang diatur di dalam AD/ART Ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SRIKANDI PEMUDA PANCASILA yang harus sama dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah a Mukadimah. b Azas, Dasar, dan Tujuan, c Pokok-pokok Perjuangan, d Ikrar, Tekad, Semboyan, Salam Perjuangan, dan Lagu Perjuangan. 324 Masa bakti kepengurusan diatur dalam AD/ART SRIKANDI PEMUDA PANCASILA5 Kepengurusan SRIKANDI PEMUDA PANCASILA pada Tingkat Nasional disahkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh Majelis Pimpinan Nasional Ormas PEMUDA PANCASILA sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kepengurusan SRIKANDI PEMUDA PANCASILA Tingkat Wilayah dan Cabang sesuai dengan hasil keputusan musyawarah pada tingkatannya disahkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh kepengurusan SRIKANDI PEMUDA PANCASILA satu tingkat di SRIKANDI PEMUDA PANCASILA adalah representasi Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA pada wadah berhimpun organisasi kepemudaan dan wadah berhimpun lainnya, baik di pusat maupun di daerah, yang selanjutnya diatur keberadaannya sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku. Pasal 42 Lembaga1 Lembaga adalah perangkat Ormas PEMUDA PANCASILA sebagai pelaksana Program Organisasi dalam bidang tertentu yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.2 Lembaga berstruktur tapi tidak berjenjang. adalah terikat dengan struktur organisasi tetapi tidak terikat dengan jenjang kepengurusan Majelis Pimpinan3 Kepengurusan Lembaga diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya.4 Masa bakti kepengurusan Lembaga sesuai dengan masa bakti Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya.5 Lambang Lembaga sama dengan Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dengan menambahkan nama dan ciri masing-masing Lembaga.6 Lembaga yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah Komando Inti Mahatidana disingkat KOTI MAHATIDANA7 KOTI MAHATIDANA adalah wadah berhimpun, pemberdayaan dan pengembangan potensi anggota kader Ormas PEMUDA PANCASILA.8 Ketentuan tentang KOTI MAHATIDANA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PO Pasal 43 Organisasi Sosial Politik Organisasi Sosial Politik adalah perangkat Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sebagai pelaksana Program Organisasi dalam Bidang Politik yang ketentuannya diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Organisasi Sosial Politik Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila sesuai Keputusan Musyawarah Besar VII Tahun 2002 adalah Partai PATRIOT yang bersifat otonom. 33Pasal 44 Badan Profesi 1 Badan Profesi adalah perangkat organisasi yang dibentuk Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sebagai pelaksana Program Organisasi dalam bidang tertentu yang terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi PO Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku 2 Ketentuan tentang Badan yang bersifat profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PO dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga dan/atau Kode Etik Profesi masing-masing3 Ketentuan pada Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga dan/atau Kode Etik Badan yang bersifat Profesi memiliki a Mukadimah. b Azas, Dasar, dan Tujuan, c Pokok-pokok Perjuangan, d Ikrar, Tekad, Semboyan, Salam Perjuangan, dan Lagu Perjuangan harus sama dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA, adalah 4 Badan Profesi bersifat terstruktur tapi tidak berjenjang. adalah terikat dengan struktur organisasi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya dan bersifat koordinatif dengan jenjang kepengurusan setingkat dibawahnya 5 Lambang Badan sama dengan Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dengan menambahkan nama dan ciri masing-masing Badan. 6 Kepengurusan Badan Profesi tidak rangkap jabatan dengan kepengurusan pada Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya 7 Kepengurusan Badan Profesi diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya. 8 Masa bakti kepengurusan Badan sesuai dengan masa bakti Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya. 9 Badan Profesi yang wajib dibentuk pada setiap Tingkatan Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah a Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PEMUDA PANCASILA b Badan Pengusaha PEMUDA PANCASILA c Badan Buruh dan Pekerja PEMUDA PANCASILA d Badan Tani dan Nelayan PEMUDA PANCASILA e Badan lainnya sesuai kebutuhan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku Pasal 45 Badan Non Profesi 1 Badan Non Profesi adalah perangkat organisasi yang dibentuk Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sebagai pelaksana Program Organisasi dalam bidang tertentu yang terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi PO Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA 2 Ketentuan tentang Badan yan bersifat Non Profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PO 3 Badan Non Profesi bersifat terstruktur tapi tidak berjenjang. adalah terikat dengan struktur organisasi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya dan bersifat koordinatif dengan jenjang kepengurusan setingkat dibawahnya 344 Lambang Badan Non Propesi sama dengan Lambang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dengan menambahkan nama dan ciri masing-masing Kepengurusan Badan Profesi tidak rangkap jabatan dengan kepengurusan pada Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya6 Kepengurusan Badan Non Profesi diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila sesuai Masa bakti kepengurusan Badan Non Profesi sesuai dengan masa bakti Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila sesuai Badan Non Profesi yang wajib dibentuk pada setiap Tingkatan Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalaha Badan Pelaksana Kaderisasi,b Badan Pelaksana Kartu Tanda Anggotac Badan Penelitian dan Pengembangand Badan Kerohanian,e Badan Kesehatan & Penanggulangan Bencanaf Badan Pengembangan Seni Budayag Badan lainnya sesuai dengan Potensi Daerah. Pasal 46 Yayasan1 Yayasan adalah perangkat organisasi yang didirikan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sebagai pelaksana Program Organisasi dalam bidang tertentu yang terikat dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku2 Ketentuan tentang yayasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PO3 Nama Yayasan menggunakan PEMUDA PANCASILA dibelakang nama Yayasan4 Logo Yayasan menggunakan Logo PEMUDA PANCASILA5 Kepengurusan Yayasan yang didirikan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA a Pembina terdiri dari Unsur Majelis Pimpinan Sesuai tingkatannya b Pengawas terdiri dari Unsur Majelis Pimpinan Sesuai tingkatannya c Pengurus terdiri dari unsur profesional sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku 6 Yayasan yang dapat didirikan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah a Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan b Yayasan yang bergerak dibidang kesehatan c Yang lain sesuai kebutuhan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku Pasal 47 Koperasi1 Koperasi adalah perangkat organisasi yang didirikan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sebagai pelaksana Program Organisasi dalam bidang tertentu yang terikat dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku2 Ketentuan tentang Koperasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PO 353 Nama Koperasi menggunakan nama PEMUDA PANCASILA dibelakang nama Koperasi4 Logo Koperasi menggunakan Logo PEMUDA PANCASILA5 Kepengurusan Koperasi yang didirikan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA a Ketua Pengawas dijabat Ketua Umum dan Ketua Majelis Pimpinan Sesuai tingkatannya b Ketua dan Pengurus terdiri dari anggota Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA6 Keanggotaan Koperasi terdiiri dari anggota Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA BAB XIV HUBUNGAN PERANGKAT ORGANISASIDENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA Pasal 48 SAPMA DAN SRIKANDIHubungan SAPMA dan SRIKANDI dengan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah 1 Historis SAPMA dan SRIKANDI Didirikan oleh Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA2 Idiologis Memiliki satu kesatuan ideologis, historis, dan organisatoris dengan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA yang tercermin di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SRIKANDI dan SAPMA PEMUDA PANCASILA3 Organisatoris a Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang menjadi Ketua Pembina SAPMA dan SRIKANDI sdesuai tingkatannya b SAPMA dan SRIKANDI PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya Bersifat koordinatif dengan Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA c Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya melakukan pembinaan dan pemberdayaan d Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatan menjadi peserta Peninjau pada Musyawarah SAPMA dan SRIKANDI sesuai tingkatannya e SAPMA dan SRIKANDI menjadi peserta Peninjau pada Musyawarah Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya. f Ketua Umum, Ketua Tingkat Provinsi, Ketua Tingkat Kabupaten / Kota SAPMA dan SRIKANDI Anggota Pleno Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya. Pasal 49KOMANDO INTI MAHATIDANAHubungan Komando Inti Mahatidana dengan Organisasi KemasyarakatanPEMUDA PANCASILA adalah 361 Komando Inti Mahatidana dibentuk oleh Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA2 Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA menjadi Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana Tingkat Nasional2 Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA menjadi Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana Tingkat Provinsi3 Ketua Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA menjadi Pimpinan Tertinggi KOTI Mahatidana Tingkat Kabupaten/ Kota4 Komandan KOTI Mahatidana Anggota Pleno Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya. Pasal 50 Organisasi Sosial Politik Hubungan Organisasi Sosial Politik dengan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah 1 Historis Organisasi Sosial Politik Partai PATRIOT Didirikan oleh Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA 2 Idiologis Organisasi Sosial Politik Partai PATRIOT memiliki satu kesatuan ideologis, historis, dan organisatoris dengan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA Pasal 51 Badan ProfesiHubungan Badan Profesi dengan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah1 Badan Profesi dibentuk oleh Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA2 Ketua dan Pengurus Badan Profesi terdiri dari anggota Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai dengan kualiļ¬kasi kemampuan dan keterampilan masing masing Badan Profesi3 Badan Profesi terkait langsung dengan bidang bidang pada Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya4 Ketua Badan Profesi adalah anggota Pleno Majelis Pimpinan Ormas PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya Pasal 52 Badan Non ProfesiHubungan Badan Non Profesi dengan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah1 Badan Non Profesi dibentuk oleh Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA2 Ketua dan Pengurus Badan Profesi terdiri dari anggota Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai dengan kualiļ¬kasi kemampuan dan keterampilan masing masing Badan Non Profesi3 Badan Profesi terkait langsung dengan bidang bidang pada Majelis Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA sesuai bidang programnya4 Ketua Badan Profesi adalah anggota Pleno Majelis Pimpinan Ormas PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya 37Pasal 53 Yayasan dan KoperasiHubungan Yayasan dan Koperasi dengan Majelis Pimpinan Ormas PEMUDAPANCASILA adalah1 Yayasan dan Koperasi dibawah naungan Ormas PEMUDA PANCASILA2 Ketua Yayasan dan Koperasi anggota Pleno Majelis Pimpinan Ormas PEMUDA PANCASILA sesuai tingkatannya BAB XV TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI, DEWAN KEHORMATAN DEWAN PAKAR DAN PENASEHAT Pasal 54 Tugas Majelis Pertimbangan OrganisasiTugas Majelis Pertimbangan Organisasi adalah 1 Memberi pertimbangan yang bersifat konstruktif, baik diminta maupun tidak diminta sesuai pada Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai pada Menyelenggarakan rapat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, dan4 Menghadiri kegiatan organisasi sesuai pada tingkatannya. Pasal 55 Wewenang Majelis Pertimbangan Organisasi 1. Melakukan pengawasan, evaluasi dan menegur Majelis-Majelis Pimpinan Organisasi dengan mengundang dalam Rapat Pleno Bersama sesuai dengan tingkatannya. Fix dari Ketum 2. Dapat Mengundang Majelis Pimpinan Organisasi untuk hal-hal yang dianggap genting, penting dan memaksa. Pasal 56 Tugas Dewan KehormatanTugas Dewan Kehormatan adalah memberikan saran dan usulan kepada MajelisPimpinan Nasional organisasi kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pokok-pokokPerjuangan organisasi kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. Pasal 57 Tugas Dewan PakarTugas Dewan Pakar adalah memberikan kontribusi pemikiran sesuai dengankeahliannya kepada Majelis Pimpinan organisasi kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas peran dan partisipasiorganisasi kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pokok-pokok Perjuangan organisasikemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. 38Pasal 58 Wewenang Dewan KehormatanWewenang Dewan Kehormatan adalah memberikan masukan dan usulan kebijakan-kebijakan Organisasi yang strategis kepada Majelis Pimpinan diminta atu tidakdiminta. Pasal 59 Wewenang Dewan PakarWewenang Dewan Pakar adalah memberikan masukan dan usulan kebijakan-kebijakan Organisasi yang strategis kepada Majelis Pimpinan. Pasal 60 Tugas PenasehatTugas Penasehat adalah 1 Memberi saran dan nasehat yang bersifat konstruktif, baik diminta maupun tidak diminta sesuai pada Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai pada Menyelenggarakan rapat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, dan4 Menghadiri kegiatan organisasi sesuai pada tingkatannya. Pasal 61 Wewenang PenasehatWewenang Penasehat adalah meminta penjelasan terhadap setiap permasalahanorganisasi sesuai tingkatannya. BAB XVI TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PIMPINAN DAN PIMPINAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PANCASILA Pasal 62 Tugas Majelis Pimpinan NasionalTugas Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILAadalah1 Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis sesuai dengan Melakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Prangkat Organisasi5 Melaksanakan Kaderisasi minimal 1 satu kali dalam 1 satu satu Memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Menghadiri Musyawarah Wilayah dan melantik Majelis Pimpinan Wilayah. 398 Menghadiri musyawarah dan melantik Pengurus Perwakilan organisasi kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA Luar Menghadiri Rapat Kerja Melaksanakan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Membangun komunikasi dan hubungan kerja sama dengan pihak eksternal pada tingkat nasional dan internasional. Pasal 63 Wewenang Majelis Pimpinan NasionalWewenang Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah1 Melakukan pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi organisasi dalam mencapai tujuan dan pokok-pokok perjuangan Mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi situasi yang mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang mengancam kelangsungan hidup Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Menetapkan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan, dan Petunjuk Menyelenggarakan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Membentuk perangkat-perangkat Organisasi Tingkat Mempertimbangkan usulan dan menetapkan pemberhentian tetap Menetapkan desain dan menandatangani Kartu Tanda Anggota KTA.9 Menetapkan Anggota Luar Biasa dan Anggota Menerbitkan Tanda Penghargaan dan Sertiļ¬kat Menandatangani surat keputusan kepengurusan Lembaga Tingkat Nasional sesuai dengan hasil kongres dan/atau musyawarah lembaga Melantik kepengurusan perangkat-perangkat Organisasi Tingkat Membentuk dan mengangkat Dewan Pakar. Pasal 64 Tugas Majelis Pimpinan WilayahTugas Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILAadalah1 Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Melaksanakan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Majelis Pimpinan Melakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Prangkat Organisasi5 Melaksanakan Kaderisasi minimal 1 satu kali dalam 1 satu satu Memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah. 407 Menghadiri Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat Koordinasi Menghadiri Musyawarah Cabang dan melantik Majelis Pimpinan Menghadiri Rapat Kerja Memfasilitasi pembentukan perangkat-perangkat organisasi pada tingkat Membangun komunikasi dan hubungan kerja sama dengan pihak eksternal pada tingkat Mengoordinir pelaksanaan her-registrasi anggota bersama jenjang organisasi Melaksanakan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Majelis Pimpinan Nasional setiap enam bulan sekali. Pasal 65 Wewenang Majelis Pimpinan WilayahWewenang Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah1 Melakukan pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi organisasi pada tingkat provinsi dalam mencapai tujuan dan pokok-pokok perjuangan Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Membentuk Yayasan dan Koperasi tingkat Mempertimbangkan usulan pemberhentian sementara Mengusulkan pemberhentian tetap anggota kepada Majelis Pimpinan Mengelola, menandatangani, dan menerbitkan Kartu Tanda Anggota KTA.7 Mengusulkan calon Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan kepada Majelis Pimpinan Membentuk dan mengangkat Dewan Memberikan Tanda Penghargaan dan Sertiļ¬kat Kader sesuai Peraturan Melantik kepengurusan Yayasan, Koperasi dan Badan Tingkat Wilayah. Pasal 66 Tugas Majelis Pimpinan CabangTugas Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILAadalah 1 Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Melaksanakan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Majelis Pimpinan Melakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Prangkat Organisasi5 Melaksanakan Kaderisasi minimal 1 satu kali dalam 1 satu satu tahun. 416 Memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Menghadiri Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Koordinasi Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan melantik Pimpinan Anak Menghadiri Rapat Kerja Memfasilitasi pembentukan perangkat-perangkat organisasi pada tingkat Membangun komunikasi dan hubungan kerja sama dengan pihak eksternal pada tingkat Kabupaten / Mengoordinir pelaksanaan her-registrasi anggota bersama jenjang organisasi di Melaksanakan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga PEMUDA Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Majelis Pimpinan Wilayah setiap enam bulan sekali. Pasal 67 Wewenang Majelis Pimpinan CabangWewenang Majelis Pimpinan Cabang Ormas PEMUDA PANCASILA adalah1 Melakukan pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi organisasi pada tingkat Cabang dalam mencapai tujuan dan Pokok-Pokok Perjuangan Menyelenggarakan Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Pleno Majelis Pimpinan Membentuk Yayasan dan Koperasi Tingkat Mempertimbangkan usulan pemberhentian sementara Mengusulkan pemberhentian tetap anggota kepada Majelis Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Majelis Pimpinan Mengusulkan calon Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan kepada Majelis Pimpinan Membentuk dan mengangkat Dewan Memberikan Tanda Penghargaan dan Sertiļ¬kat Kader sesuai Peraturan Melantik kepengurusan Badan Tingkat Cabang. Pasal 68 Tugas Pimpinan Anak CabangTugas Pimpinan Anak Cabang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILAadalah 1 Mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang dan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Rapat Pleno Pimpinan Anak Melaksanakan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Majelis Pimpinan Nasional. 424 Memperhatikan saran dan pertimbangan Penasehat Organisasi tingkat Pimpinan Anak Menghadiri Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Koordinasi Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dan melantik Pimpinan Membangun hubungan kerja sama dengan pihak eksternal pada tingkat Melaksanakan her-registrasi dan rekrutmen anggota bersama jenjang organisasi di Melaksanakan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Majelis Pimpinan Cabang setiap enam bulan sekali. Pasal 69 Wewenang Pimpinan Anak CabangWewenang Pimpinan Anak Cabang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah1 Melakukan pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi organisasi pada tingkat Kecamatan dalam mencapai tujuan dan pokok-pokok perjuangan Menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Memfasilitasi pembentukan Yayasan dan Koperasi pada tingkat Pimpinan Anak Mengusulkan pemberhentian sementara anggota kepada Majelis Pimpinan Cabang untuk diteruskan kepada Majelis Pimpinan Mengusulkan pemberhentian tetap anggota kepada Majelis Pimpinan Cabang dan Majelis Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Majelis Pimpinan Nasional. Pasal 70 Tugas Pimpinan RantingTugas Pimpinan Ranting Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalah1 Mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dan Rapat Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang dan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Melaksanakan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Majelis Pimpinan Memperhatikan saran dan pertimbangan Penasehat Organisasi tingkat Pimpinan Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, dan Rapat Koordinasi Pimpinan Anak Cabang. 436 Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting dan melantik Pimpinan Anak Membangun hubungan kerja sama dengan pihak eksternal pada tingkat Kelurahan / Melaksanakan her-registrasi dan rekrutmen anggota bersama jenjang organisasi di Melaksanakan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Pimpinan Anak Cabang setiap enam bulan sekali. Pasal 71 Wewenang Pimpinan RantingWewenang Pimpinan Ranting Ormas PEMUDA PANCASILA adalah1 Melakukan pelbagai upaya sebagai pelaksana tertinggi organisasi pada tingkat Kelurahan dalam mencapai tujuan dan pokok-pokok perjuangan Menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dan Rapat Memfasilitasi pembentukan Yayasan dan Koperasi pada tingkat Pimpinan Mengusulkan pemberhentian sementara anggota kepada Pimpinan Anak Cabang dan Majelis Pimpinan Cabang untuk diteruskan kepada Majelis Pimpinan Mengusulkan pemberhentian tetap anggota kepada Pimpinan Anak Cabang, Majelis Pimpinan Cabang dan Majelis Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Majelis Pimpinan Nasional. Pasal 72 Tugas Pimpinan Anak RantingTugas Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILAadalah 1 Mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting dan Rapat Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Besar Luar Biasa, Musyawarah Pimpinan Paripurna, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting, dan Rapat Pimpinan Anak Melaksanakan Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Majelis Pimpinan Memperhatikan saran dan pertimbangan Penasehat Organisasi tingkat Pimpinan Anak Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting dan Rapat Koordinasi Pimpinan Menghadiri Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Membangun hubungan kerja sama dengan pihak eksternal pada tingkat Dusun/RW/ Melaksanakan her-registrasi dan rekrutmen anggota. 449 Melaksanakan upaya meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA Membuat dan melaporkan realisasi pelaksanaan tugas pokoknya kepada Pimpinan Ranting setiap enam bulan sekali. Pasal 73 Wewenang Pimpinan Anak RantingWewenang Pimpinan Anak Ranting Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILA adalah1 Melakukan pelbagai upaya sebagai pelaksana organisasi pada tingkat Dusun/RW/Lingkungan dalam mencapai tujuan dan pokok-pokok perjuangan Menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Ranting dan Rapat Mengusulkan anggota untuk mengikuti Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan. BAB XVIIJENIS, KEKUASAAN, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 74 Musyawarah Besar1 Musyawarah Besar Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA adalahpemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam waktu 5lima tahun dan berwenang a Menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Majelis Pimpinan Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Menetapkan Program Umum masa bakti lima tahun ke Menetapkan Pokok-Pokok Pikiran dan Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional masa baktilima tahun ke Menyusun dan menetapkan Susunan dan KomposisiMajelis TinggiOrganisasi, Majelis Pimpinan Nasional dan Majelis Pertimbangan OrganisasiTingkat Nasional masa bakti lima tahun ke Merehabilitasi atau menolak rehabilitasi anggota yang Menetapkan Badan Veriļ¬kasi Keuangan dan Kekayaan Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya dalam menghadapi persoalannasional maupun Musyawarah Besar dihadiri oleh unsur-unsura Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILAb Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional OrganisasiKemasyarakatan PEMUDA PANCASILAc Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILAd Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDAPANCASILAe Perangkat-Perangkat Organisasi tingkat Nasional OrganisasiKemasyarakatan PEMUDA PANCASILA. 45f Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA di Luar Negeri g Perwakilan Dewan Pakar, dan h Undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Peserta Musyawarah Besar terdiri dari a Utusan b Peninjau c Pendengar4 Utusan adalah a Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA b Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional c Dewan Kehormatan Tingkat Nasional d Majelis Pimpinan Wilayah Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA se-Indonesia yang deļ¬nitif. e Majelis Pimpinan Cabang Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA se-Indonesia yang Peninjau adalah a Dewan Pakar Tingkat Nasional b Perangkat Organisasi Tingkat Undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional7 Pendengar adalah Setiap orang yang diizinkan oleh Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat- Rapat berada di dalam ruangan Musyawarah dan/atau Rapat-Rapat seperti Notulen, Petugas Keamanan, Wartawan, Petugas Akomodasi dan Konsumsi, dan lain Majelis Pimpinan Nasional memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Musyawarah Besar dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional. Pasal 75 Musyawarah Besar Luar Biasa1 Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA dan/atau melalui ketetapan Musyawarah Pimpinan Paripurna, dengan syarat sebagai berikut a Ketua Umum berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis. b Atas permintaan minimal 3/4 jumlah Majelis Pimpinan Wilayah dan 2/3 jumlah Majelis Pimpinan Cabang Ormas PEMUDA PANCASILA se-Indonesia karena kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam dan/atau ada hal- hal situasional yang Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri oleh unsur-unsur yang sama dengan unsur-unsur Musyawarah Besar. 46
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tegalancar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I Nama, Tempat, dan Waktu Pasal 1 Kelompok ini bernama IKAMA Tegalancar Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14 November 2015 dengan masa aktif selama 2 dua tahun. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar berasaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 5 Kelompok IKAMA Tegalancar bertujuan untuk 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Memotivasi setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun Tegalancar yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun Tegalancar yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Kelompok IKAMA Tegalancar bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III VISI dan MISI Pasal 6 Visi 1. Mencetak generasi yang maju serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, agama dan budaya 2. Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat 3. Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa Pasal 7 Misi 1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun 4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan 5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik di dalam dusun atau 6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi dan informasi serta bijak di dalam BAB IV Keanggotaan Pasal 8 1. Keanggotaan Kelompok IKAMA Tegalancar menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tegalancar, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB V Kelembagaan Pasal 9 1. Struktur kelembagaan Kelompok IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB VI Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Perwusyawaratan Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Majelis Akbar Pasal 11 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII Keuangan Pasal 12 1. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan transparan. BAB VIII Identitas Organisasi Pasal 13 1. Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB IX Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB X Penutup Pasal 15 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar, Dusun Tegalancar, DesaKradenan Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA TEGALANCAR DUSUN TEGALANCAR DESA KRADENAN BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi sebagai berikut 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan. 2. Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar. Pasal 8 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar . 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Menjaga nama baik Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 9 Hak Anggota 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar . 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Kelompok IKAMA Tegalancar. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Kelompok IKAMA Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Kelompok IKAMA Tegalancar. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Kelompok IKAMA Tegalancar. c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar Bagian 2 Kelembagaan Pasal 11 Ketua Tugas dan Wewenang 1. Bertangung jawab dalam memimpin Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok IKAMA Tegalancar 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok IKAMA Tegalancar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 12 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 13 Sekretaris Tugas dan Wewenang 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Kelompok IKAMA Tegalancar. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang 1. Mewujudkan tertib keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar secara optimum dan proposional. Pasal 15 Seksi Tugas dan Wewenang 1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya; 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 16 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. 3. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 17 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG Pasal 19 Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang lambang tersebut mengandung makna 1. Tangan yang saling bergandengan melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama, kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain. 2. Lingkaran menggambarkan suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama, suku, maupun jenis kelamin. 3. 10 bintang melambangkan kepribadian yang di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas, gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab. 4. Pita di bagian bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992. BAB VIII PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK DUSUN TEGALANCAR II. PENASEHAT MAJI FAHROJI III. KETUA AFIQ KURNIAWAN IV. WAKIL KETUA ZAZIN MUKHOROBIN V. SEKRETARIS MUKHAMAD SIDIK VI. BENDAHARA CHAFID CHOIRUDIN VII. PUBLIKASI / DOKUMENTASI NOVAN ADIB WIJAYA VIII. BIDANG UMUM / HUMAS AKHMAD SULKAN HANAFI IX. BIDANG KREATIFITAS M DARU SUBEKTI X. BIDANG KEAMANAN MUH YUDI XI. BIDANG PERLENGKAPAN AGUS KUNCORO XII. BIDANG OLAHRAGA WAWAN
ad art organisasi pemuda